1
1

PARITTIGA, JEBUS, BANGKA BARAT Pembiaran tanpa akhir terhadap aktivitas perjudian di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, melahirkan sinisme mendalam di tengah masyarakat. Kegagalan demi kegagalan aparat penegak hukum (APH) dalam menggulung arena judi darat jenis Fuo dan Kodok-Kodok yang diduga kuat didalangi oleh CL alias Culi membuat warga melabeli sosok bandar kawakan tersebut sebagai “Raja Judi yang Kebal Hukum dari Parittiga”.
Gelar sindiran ini mencuat lantaran bisnis haram yang dijalankan oleh bandar besar yang diduga berinisial CL alias Culi terus beroperasi tanpa rasa takut serta melenggang bebas dan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga CL alias Culi terkesan seolah berada di atas hukum yang berlaku di Republik ini.
Dari sumber tertutup menyebutkan jika praktik perjudian Culi di wilayah Parittiga telah mengakar selama bertahun-tahun. Sumber juga mengatakan jika CL alias Culi memiliki skema taktik yang sangat terstruktur untuk menghindari penindakan langsung, yakni dengan rajin berpindah lokasi jika situasi dinilai kurang aman.
Dua titik utama yang kerap dijadikan markas kegiatan judi tersebut berada di kawasan perkebunan pribadi milik terduga Culi serta rumah kediamannya yang terletak di lorong masuk samping Rumdin Polsek Jebus, Jalan Kantor Pos di Parittiga.
“Sudah sangat lama sekali kegiatan judi yang meresahkan itu. Mereka sering berpindah tempat kalau kondisinya tidak aman. Kalau bukan di kebun Culi, biasanya di rumahnya lorong masuk samping Polsek Jebus,” ungkap seorang warga Parittiga.
Masyarakat juga mengkritik pola Inspeksi Mendadak (Sidak) yang pernah dilakukan pihak Polsek Jebus beberapa waktu lalu yang dinyatakan nihil. Warga menilai sidak tersebut sekadar formalitas karena mendatangi lokasi jauh sebelum jam operasional dimulai.
“Sudah pasti tidak akan ditemukan kegiatan judi Culi kalau sidaknya dilakukan sebelum kegiatan judi tersebut dimulai. Sudah menjadi rahasia umum jika kegiatan judi Culi itu berlangsung dari sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 atau 21.00 WIB,” tambah sumber warga lainnya.
Upaya konfirmasi dan pelaporan resmi beserta bukti-bukti dokumentasi lapangan sebenarnya telah diserahkan oleh awak media kepada Kapolres Bangka Barat beberapa waktu lalu. Namun, pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten tersebut hanya memberikan tanggapan singkat dan diplomatis.
“Terima kasih atas informasinya,” ujar Kapolres Bangka Barat saat menerima laporan media.
Sayangnya, pesan tanggapan tersebut tidak pernah direalisasikan dengan tindakan konkret di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, arena judi Culi terbukti secara diam-diam kembali buka dan beraktivitas normal.
Kondisi ini menyulut emosi warga Parittiga dan Parit 4 yang sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi. Publik kini secara terbuka mempertanyakan keberanian Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus: Siapa sosok atau “pembeking” kuat di belakang Culi yang membuat aparat kepolisian terkesan tak bernyali dan enggan menyentuh sang raja judi?
Perjudian adalah tindak pidana nyata yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pembiaran terhadap Culi tidak hanya merusak sendi ekonomi warga kecil di Parittiga, tetapi juga meruntuhkan wibawa institusi Polri di mata masyarakat.
Publik kini mendesak orang nonor satu di Kepolisian Bangka Barat agar menindak tegas dan mengusut tuntas siapa sosok dibelakang Culi , sehingga sulit diberantas kegiatan judi liarnya. Terkait hal ini upaya konfirmasi ke pihak pelaku dan bandar judi yang diduga bernama Culi warga Parittiga sedang diupayakan. (Tim/Red)
Baca Berita Sebelumnya