1
1
BANGKA BARAT, AGGRESSIVE NEWS – Praktik perjudian baik berupa judi online (judol) berbasis aplikasi siber maupun perjudian darat konvensional telah tumbuh menjadi penyakit sosial yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat Indonesia. Menanggapi ancaman yang kian masif ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara berulang kali menegaskan komitmen tanpa kompromi Korps Bhayangkara untuk memutus rantai peredaran judi hingga ke akar-akarnya.
Instruksi tegas Kapolri tersebut menjadi perintah wajib bagi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres. Namun, ujian nyata ketegasan instruksi ini justru sedang dipertaruhkan di wilayah hukum Polres Bangka Barat, terkait maraknya praktik judi liar yang dipimpin oleh bandar kawakan di Kecamatan Parittiga.
Dalam berbagai kesempatan pengarahan internal maupun pernyataan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan yang sangat keras mengenai penindakan segala bentuk perjudian:
Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Kapolri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun (zero tolerance) bagi para pelaku, mulai dari pemain, agen, hingga bandar besar yang mengendalikan jaringan perjudian.
Ancaman Copot Jabatan: Kapolri menyatakan dengan tegas akan mencopot pejabat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran, tidak mampu menertibkan wilayahnya, atau justru terlibat membekingi aktivitas perjudian.
Di saat Kapolri mengumandangkan genderang perang terhadap perjudian, di tingkat tapak justru ditemukan kontradiksi tajam. Laporan warga masyarakat Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, mengungkap keberadaan arena judi liar jenis Fo dan Kodok-Kodok yang diduga kuat didalangi oleh bandar kawakan berinisial Culi, warga Parittiga tak pernah tersentuh APH.
Aktivitas judi liar milik Culi ini dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sangat meresahkan warga, terutama warga kawasan Parit 4.
“Sudah sangat lama sekali kegiatan judi yang meresahkan itu. Mereka sering berpindah tempat kalau kondisinya tidak aman. Kalau bukan di kebun Culi, biasanya di rumahnya lorong masuk samping Polsek Jebus yang terletak di Jalan Kantor Pos Parittiga,” ungkap salah seorang warga sekitar arena judi.
Masyarakat menilai ada pola yang terus berulang ketika aparat penegak hukum (APH) setempat melakukan tindakan. Saat Polsek Jebus menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu, pihak kepolisian melaporkan tidak menemukan kegiatan apapun di lokasi. Namun, warga menyindir bahwa waktu sidak yang dilakukan tidak pernah tepat sasaran.
“Sudah pasti tidak akan ditemukan kegiatan judi Culi kalau sidaknya dilakukan sebelum kegiatan judi tersebut dimulai. Sudah menjadi rahasia umum jika kegiatan judi Culi itu berlangsung dari sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 atau 21.00 WIB tergantung para pengunjung,” jelas sumber warga lainnya.
Hal ini dibuktikan dari data dokumentasi yang berhasil diperoleh tim media di lokasi perkebunan milik Culi. Meski sebelumnya dinyatakan nihil oleh APH setempat, secara diam-diam Culi ternyata kembali menjalankan arena judi liarnya di lokasi yang sama tanpa tersentuh bahkan lolos dari cengkeraman hukum.
Padahal, Kapolres Bangka Barat saat menerima laporan dari awak media pada minggu sebelum sidak digelar telah menyampaikan apresiasi: “Terima kasih atas informasinya.” Namun, janji penindakan tersebut dinilai warga belum membuahkan hasil nyata karena arena judi Culi tetap beroperasi hingga saat ini. Sampai kapan tupai itu pandai melompat?
Di tengah himpitan ekonomi masyarakat Parittiga yang sedang sangat sulit, keberadaan judi liar Fuo dan Kodok-Kodok milik Culi kian menggerogoti perekonomian warga kecil. Warga Parit 4 kini menagih janji dan ketegasan Kapolres Bangka Barat beserta Kapolda Babel untuk segera menindak tegas dan menangkap Culi selaku aktor utama bandar judi.
Penindakan terhadap Culi di Parittiga akan menjadi bukti apakah instruksi “Sikat Judi” dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar diresapi oleh jajaran di tingkat daerah, atau sekadar menjadi slogan tertulis yang diabaikan di lapangan. (*)