Popular Posts

Fenomena Penegakan Hukum di Bangka Barat: Ketika Tambang Ditertibkan, Judi Liar Dibiarkan

PARITTIGA, BANGKA BARAT – Masyarakat di Kecamatan Parittiga dan Jebus kini diselimuti kebingungan mendalam atas standar ganda penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat. Publik menyaksikan kontradiksi yang mencolok: saat aktivitas ekonomi penambangan rakyat yang menyokong dapur warga dan pendidikan anak-anak begitu cepat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kegiatan perjudian liar milik bandar kawakan Culi justru dibiarkan melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

Sikap represif APH terhadap aktivitas ekonomi tapak yang dikemas dalam bentuk imbauan hingga pembongkaran penambangan berbanding terbalik 180 derajat dengan penanganan kejahatan judi yang secara nyata merusak mental serta menggerogoti perekonomian warga kecil.

Sorotan Tokoh Pemuda: Kapolres Jangan “Vakum Action”!

Keengganan kepolisian setempat melipat arena judi Fuo dan Kodok-Kodok milik Culi memantik kritik keras dari elemen pemuda lokal. Kapolres Bangka Barat yang baru menjabat didesak untuk menunjukkan taring penegakan hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu

“Tidak seharusnya Kapolres dan jajarannya tidak melakukan tindakan. Apalagi beliau masih baru menjabat sebagai Kapolres di Bangka Barat, seharusnya dia action untuk menunjukkan ketegasannya sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Bangka Barat, bukan malah vakum action,” tegas salah satu tokoh pemuda Parittiga.

Ia menambahkan, pembiaran yang berlarut-larut ini secara otomatis memperkuat prasangka buruk masyarakat terhadap institusi Polri di tingkat daerah.

“Stigma ‘jangan-jangan memang polisi di belakang Culi’ mesti dihapus melalui penindakan tegas dari pihak kepolisian itu sendiri,” lanjutnya.

Kapolres Berkali-kali Bungkam, Redaksi Upayakan Konfirmasi ke Kapolda Babel

Sikap tertutup kembali ditunjukkan oleh pimpinan tertinggi Polres Bangka Barat. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (12/9/2026) mengenai perbedaan perlakuan hukum antara tambang rakyat dan arena judi Culi, Kapolres Bangka Barat memilih kembali membungkam tanpa memberikan respon atau klarifikasi resmi.

Bungkamnya Kapolres yang terjadi secara berulang kali ini mempertegas kesan adanya pembiaran terstruktur. Atas dasar minimnya iktikad transparansi di tingkat Polres, tim redaksi media kini sedang mengupayakan langkah konfirmasi dan aduan resmi secara langsung kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung serta Divisi Propam Polda Babel.

Menagih Keadilan Hukum bagi Warga Parittiga

Hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada rakyat kecil yang mencari nafkah di tambang, namun tumpul ke atas kepada bandar judi yang merusak tatanan sosial. Warga Parittiga kini menanti tindakan konkrêt Kapolda Babel untuk mengambil alih penanganan kasus ini, menggulung arena judi Culi, dan membersihkan stigma negatif yang terlanjur melekat pada institusi kepolisian di Bangka Barat.(*)

One thought on “Fenomena Penegakan Hukum di Bangka Barat: Ketika Tambang Ditertibkan, Judi Liar Dibiarkan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *